Profil PPID
Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi desa selanjutnya disebut PPID adalah Pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan /atau pelayanan informasi. Badan Publik adalah Pemerintah Desa, dan badan lain, yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintah Desa Bumiroso
Informasi adalah keterangan pernyataan gagasan dan tanda tanda yang mengandung nilai makna dan pesan baik data, fakta maupun penjelasan yang dapat dilihat, di dengar dan dibaca yang dsajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan tekhnologi Infomasi dan Komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik.
Keterbukaan informasi publik diselenggarakan dalam rangka mewujudkan informasi publik yang partisipasi dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selanjutnya, untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa yang partisipasi dan akuntabilitas, perlu dilakukan pengelolaan layanan informasi publik Desa dan juga untuk ketertiban dan kepastian dalam layanan informasi publik Desa, perlu ditetapkan standar layanan informasi publik desa sebagai acuan Desa dalam memberikan layanan informasi publik.
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Desa yang meliputi penjelasan mengenai penyediaan, pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentasian, pelaporan dan pelayanan informasi publik dilingkungan Pemerintah Desa Bumiroso, dengan tujuan:
- Badan publik mampu, menyediakan, mengumpulkan dan menyampaikan informasi tentang kegiatan dan unik produk kerjanya secara akurat dan tidak menyesatkan.
- Badan publik mampu menyediakan, mengumpulkan, dan menyampaikan bahan dan produk informasi secara tepat, cepat dan akurat waktu.
- PPID mampu memberikan pelayanan Informasi secara cepat tepat, dan akurat waktu.
- Mendorong masyarakat Desa guna peduli dengan informasi dan Dokumentasi Desa sehingga masyarakat ikut berperan dalam pengawasan terhadap kinerja Pemerintahan Desa.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa di Desa Bumiroso dibentuk berdasarkan Peraturan Desa Bumiroso Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Transparansi Informasi dan Dokumentasi Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Bumiroso Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo dengan Surat Keputusan Kepala Desa Bumiroso Nomor: 140/25/2019 tentang tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa, dengan struktur sebagai berikut:
NO | NAMA | UNSUR | KEDUDUKAN |
1. | SUMARDIN, SE | Kepala Desa | Atasan PPID |
2. | KHOIRUL UMAM, S.Pd.I | Sekretaris Desa | PPID |
3. | ACH. WILDAN ANSHORI | Kasi Pemerintahan | Petugas Layanan Informasi |