Desa Bumiroso Mengikuti BIMTEK Integrasi Data se-Kabupaten Wonosobo
Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 menjelaskan tentang penggunaan Dana Desa diantaranya sebagai pembiayaan Sistem Informasi Desa (SIDesa). Dalam hal ini Gubernur Jawa Tengag mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Desa (SIDesa) Jawa Tengah. SIDesa ini nantinya akan diintegrasikan dengan data-data di desa se Provinsi Jawa Tengah. Adapun isi dari pada SIDesa berupa Data Pendudduk, Kemiskinan, RTLH Keuangan dan masih banyak yang lainnya termasuk kegiatan-kegiatan desa.
Bimbingan Teknis Integrasi Data Sek-Kabupaten Wonosobo Gedung Korpri Kabupaten Wonosobo, dilaksanakan mulai tanggal 29 – 31 Oktober 2019, dibuat menjadi 3 kelas dengan rincian setiap kelas 5 kecamatan. Desa Bumiroso masuk dalam kelas angkatan ke-2 (30/10/2019).
Berdasarkan surat dari Sekda Wonosobo tertanggal 23 Oktober 2019, nomor 140/614/X/2019/pemer menjadi wajib bahwa Desa harus mempunyai petugas pengelola SIDesa yang dikirimkann untuk mengikuti Bimtek tersebut. Menjadi sangat penting bagi petugas pengelola SIDesa mengetahui teknis pengelolaan SIDesa.
Pemateri Bimtek langsung dari Provinsi Dispermasdukcapil Provinsi Jawa Tengah dan Disperakim kabupaten Wonosobo. Adapun Desa Bumiroso mengirimkan Khoirul Umam, sebagai Sekretaris Desa dan Ahmad Soleh Khafifi, sebagai KPMD, hal ini dipancang cakap dan mampu untuk mengelola SIDesa. Ahmad Soleh Khafifi, termasuk salah satu senior aktifis di Desa Bumiroso dipartnerkan dengan Khoirul Umam sebagai penguasa Data di Desa Bumiroso.
Bimtek ini dibuka langsung oleh Kepala Disepermasdukcapil Provinsi Jawa Tengah menyampaikan tentang landasan SIDesa dan pengembangan Informasi di Desa, dilanjutkan pemateri dari Kominfo Kabupaten Wonosobo, Bapak Irvan, menyampaikan kerjasama dalam sistem integrasi desa antara pusat, Provinsi, Kabupaten, kecamatan dan Desa. Bapak Teguh, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dahulu bernama Basis Data Terpadu (BDT). Dinas Perakim Jateng, Ibu Maharani, menyampaikan tentang aneka kriteria Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) serta prioritasnya. Acara ditutup dengan masing-masing Desa praktek mengupoad berita kegiatan hari ini.